Kamis, 31 Januari 2013

uas pkn


1. Perkembangan geopolitik pada hakikatnya adalah sama diseluruh dunia, yaitu bagaimana   wilayah suatu Negara dimanfaatkan untuk kepentingn politik nasional. Namun dalam tatanan implementasi geopolitik sutu bangsa dipengaruhi oleh kondisi suatu geografinya.
a  Bagaimana pandangan Friedrich Ratzel dan Alfrad Thayer Mahan mengenai geopolitik, dan apakah pandangan tersebut relevan untuk Indonesia?
b. Berikan pandangan saudara mengenai pelaksanaan geopolitik di Indonesia?
1.      a. Menurut Fredrich Ratzel
Friedrich Ratzel  (1844-1904)
Frederich Ratzel berpendapat bahwa negara itu seperti organisme yang hidup. Negara identik dengan ruang yang ditempati oleh sekelompok masyarakat (bangsa). Pertumbuhan negara mirip dengan pertumbuhan organisme yang memerlukan ruang hidup (lebensraum) yang cukup agar dapat tumbuh dengan subur. Semakin luas ruang hidup maka negara akan semakin bertahan kuat dan maju. Oleh karena itu, jika negara ingin tetap hidup dan berkembang butuh ekspansi (perluasan wilayah sebagai ruang hidup). Teori ini dikenal sebagai teori organisme atau teori biologis.
Friederich Ratzel dengan Teori Ruang, Ia menyatakan "bangsa yang berbudaya tinggi akan membutuhkan sumber daya manusia yang tinggi dan akhirnya mendesak wilayah bangsa yang primitif".

Menurut Alfred Thayer Mahan (1840-1914)
Alfred Thayer Mahan adalah seorang perwira Angkatan Laut Amerika dan presiden dari US Naval War College. Ia terkenal karena Pengaruh tentang Laut Power pada seri buku Sejarah, yang berpendapat bahwa mengembangkan lebih lanjut konsepsi geopolitik dengan memperhatikan perlunya  memanfaatkan serta mempertahankan  daya laut. Sehingga tidak  hanya pembangunan armada laut saja yang diperlukan, namun lebih luas juga membangun kekuatan maritim. Berdasarkan hal tersebut, muncul konsep wawasan bahari atau konsep kekuatan dilaut. Barang siapa menguasai lautan akan menguasai kekuasaan dunia.

            Menurut saya, pandangan Friedrich Ratzel dan Alfrad Thayer Mahan mengenai geopolitik kurang relevan untuk diterapkan di Indonesia, hal ini dapat dilihat pada masa lampau bahwa Indonesia merupakan wilayah bekas jajahan Belanda yang sekarang menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Yang terdiri dari Sabang samapai Merauke dan terletak antara dua benua dan dua samudera, yang merupakan ruang hidup bangsa Indonesia yang harus disatukan dan dipertahankan. Tidak ada keinginan bangsa Indonesia untuk memperluas wilayah sebagai ruang hidupnya.
            Sesuai ciri nasionalisme Indonesia yaitu mengembangkan sikap toleransi dan memiliki rasa senasib dan sepenaggungan diantara sesama untuk mempertahankan wilayah NKRI. Selain itu untuk memupuk rasa nasionalisme Indonesia harus menghindari dari sikap sukuisme, menganggap suku bangsa sendiri yang paling baik dan chauisme, menganggap bangsa sendiri yang paling unggul. Jadi prinsip geopolitik Indonesia dalam hal wilayah, bangsa Indonesia tidak ada semangat untuk memperluas wilayah sebagai ruang hidup (labensraum), melainkan hanyalah bekas jajahan Belanda atau eks Hindia Belanda.

b. Pelaksanaan Geopolitik di Indonesia
Menurut pandangan saya, pelaksanaan geopolitik Indonesia didasarkan pada ide nasionalnya yang berlandasan pancasila, UUD 1945 dan geografi wilayah nusantara  yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia  yang merdeka, berdaulat, bermartabat serta menjiwai tata hidup dalam mencapai tujuan perjuangan nasional atau yang disebut wawasan nusantara.
            Wawasan Nusantara Sebagai konsepsi geopolitik bangsa Indonesia.Diperlukan suatu konsep geopolitik khusus untuk menyiasati keadaan/kondisi Negara Indonesia. Untuk mewujudkan integrasi tanah air serta mencapai tujuan Wawasan Nusantara, maka dipakailah empat asas, yaitu
1. Satu kesatuan wilayah;
a. Satu wadah Bangsa Indonesia yang bersatu;
b. Satu kesatuan tumpah darah dengan bersatunya dan dipersatukan segala anugerah dan hakekatnya.
2. Satu kesatuan negara;
a. Satu UUD dan politik pelaksanaannya;
b. Satu ideologi dan identitas nasional.
3. Satu kesatuan budaya;
a. Satu perwujudan budaya nasional atas dasar Bhinneka Tunggal Ika;
b. Satu tertib sosial dan tertib hukum.
4. Satu kesatuan ekonomi;
a. Satu tertib ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan;
b. Seluruh potensi yang ada atau yang dapat diadakan, diselenggarakan secara total untuk mewujudkan suatu kesatuan sistem pertahanan keamanan. Yang meliputi subyek, obyek dan metode.
            Perwujudan tanah air sebagai satu kesatuan, sudah sesuai dengan aspirasi dari falsafah Pancasila. Pelaksanaan Wawasan Nusantara akan terlihat hasilnya dengan terwujudnya suatu ketahanan nasional Indonesia. Dengan wawasan Nusantara, suatu ketahanan nasional dapat tercapai sesuai dengan kepribadian serta bentuk kepulauan Indonesia yang satu kesatuan dalam persatuan ini.
2.      Buatlah ringkasan makalah yang Saudara buat dan mencakup latar belakang, pembahasan dan simpulan.

Judul makalah : Hak Kebebasan Berfikir dan Berkeyakinan

     Saat ini, jaminan hak asasi manusia di Indonesia dalam tataran normatif pada satu sisi semakin maju yang ditandai dengan semakin lengkapnya perangkat hukum tentang HAM, , termasuk hak kebebasan berfikir dan beragama. Kebebasan berpikir merupakan kebebasan suara hati yang di dalamya termasuk kebebasan mutlak berpendapat, kebebasan berbicara, menulis, mengkritik yang sesuai dengan hati nuraninya dan dipahami sebagai sesuatu yang benar.
Hak kebebasan beragama digolongkan dalam kategori hak asasi dasar manusia, bersifat  mutlak dan berada  di dalam forum internum yang merupakan wujud dari inner freedom (freedom to be). Jadi, hak kebebasan berpikir dan berkeyakinan memiliki pengertian bahwa setiap orang berhak untuk berpikir atau mempercayai hal – hal yang berbeda dengan apa yang di pikirkan atau dipercayai antara individu yang satu dengan indivudu yang lain.
            Inti normatif dari hak asasi manusia atas kebebasan berpikir dan beragama atau berkeyakinan dapat disingkat menjadi delapan elemen yaitu kebebasan internal yang meliputi kebebasan berfikir, berkeyakinan dan beragama, kebebasan eksternal, tidak adanya paksaan, tidak adanya diskriminatif, adanya kebebasan dari orang tua / wali untuk menjamin pendidikan, moral sesuai keyakinan, adanya kebebasan dan status legal untuk berorganisasi sebagai komunitas dan Pembatasan yang dijinkan pada Kebebasan Eksternal.
            Landasan hukum hak kebebasan berfikir dan beragama tetuang pada Pasal 18 Deklarasi Universal HAM (Universal Declaration of Human Rights), Pasal 18 Konvenan Internasional Hak Sipil dan Politik, Pasal 14 Konvensi tentang Hak – hak Anak, Pasal 28I UUD 1945, Dalam UU 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang pada intinya bahwa Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, keyakinan dan beragama yang mencakup kebebasan untuk menetapkan agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri, baik sendiri maupun bersama-sama.
Adanya kebebasan berfikir dan beragama dalam lingkungan islam ditunjukkan dengan kehadiran Syiah dan Ahmadiyah yang menunjukkan wajah islam yang pluralis. Namun masyarakat Islam sendiri, masih mengingkari bahkan memperhangus adanya hak kebebasan berfikir tersebut.
Oleh karena itu makna kebebasan beragama di Indonesia harus dimulai dari pengakuan bahwa negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa (pasal 28 (e) ayat 1 dan 2 UUD 1945 hasil amandemen.  Dasar Ketuhanan Yang Maha Esa itu selanjutnya diikuti dengan ketentuan mengenai kebebasan beragama dan menjalankan ibadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing.
Kebebasan disini berarti bahwa keputusan beragama dan beribadah diletakkan pada tingkat individu. Negara cukup menjamin dan menfasilitasi agar warga negara dapat menjalankan agama dan peribadatannya dengan nyaman dan aman, bukan menetapkan mana ajaran agama atau bentuk peribadatan yang harus dan tidak harus dilakukan oleh warga negara.
3.      Berikan pandangan dan kritik konstruktif terhadap 1 (satu) makalah diluar makalah teman Saudara minimum dalam 200 kata.
 Judul Makalah : “Hak atas kebebasan dari kemiskinan”
Penulis             : Nur Andriyani
      Penulis cukup baik dalam penyusunan makalah ini, hal tersebut terlihat dari latar belakang, pembahasan dan simpulan menunjukkan satu rangkaian yang berurutan. Di dalam makalah ini penulis mengambil tema tentang kemiskinan yang menjadi momok bagi suatu bangsa terutama di Indonesia, yang masih sulit untuk menemukan solusinya. Penulis  juga menuliskan dalam makalah ini, seperti kriteria orang miskin, serta hak dan pasal-pasal yang mengaturnya. Hal inilah yang membuat makalah ini sangat berguna untuk dibaca, serta dapat penambah wawasan bagi orang yang membaca makalah tersebut.
            Selain itu penulis memberikan solusi pemerintah tentang penaganan untuk mengentaskan kemiskinan yang ada di Indonesia yaitu melaui kebijakan fiskal yang pro poor dan mainstreaming dengan pemberdayaan ekonomi rakyat. Kebijakan ini antara lain mencakup alokasi anggaran, program – program kegiatan, sistrem perencanaan penganggaran serta kebijakan ke depan yang secara pasti akan mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan belanja negara berupa pelaksanaan penanggulangan kemiskinan.
            Dari penanganan kemiskinan yang dipaparkan oleh penulis, menurut pendapat saya kurang menjabarkan secara lebih rinci, sebaiknya cara yang dilakukan pemerintah di jabarkan dengan rekomendasi – rekomendasi yang lebih rinci sehingga bagi pembaca yang awam mudah untuk memahaminya.Misalnya dengan meberikan contoh –contoh seperti
1.      Penaganan Masalah Gizi kurang dan kekurangan pangan meliputi:
a. Perbaikan gizi masayarakat dengan prioritas : penanggulangan kurang energi, protein, anemia gizi, gangguan akibat kurang yodium, vitamin A.
b. Peningkatan ketahanan pangan dengan kegiatan prioritas: penyaluran beras bersubsidi untuk keluarga miskin.
2. Perluasan Kesempatan masyarakat miskin atas pendidikan
a.       Penyediaan bantuan operasional sekolah untuk SD, SMP, satuan pendidikan baik formal maupun nonformal
b.      Beasiswa siswa miskin jenjang SMA
c.       Pengembangan pendidikan untuk dapat membaca
3. Perluasan Kesempatan masyarakat miskin atas kesehatan
a.       Pelayanan kesehatan penduduk miskin di Puskesmas
b.      Pelayanan kesehatan bagi penduduk miskin di kelas III rumah sakit
c.       Peningkatan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan dasar terutama di daerah perbatasan, terpencil, tertingal, dan kepulauan.
d.      Peningkatan pelayanan kesehatan rujukan terutama untuk penaganan penyakit menular dan berpotensi wabah, pelayanan kesehatan ibu dan anak, gizi buruk dan pelayanan ke gawat darurat.
e.       Pelatihan teknis bidan dan tenaga kesehatan untuk mengurangi tingkat kematian dan kelahiran.
.4. Perluasan Kesempatan Berusaha
a.       Menyediakan sarana dan prasaran untuk usaha
b.      Pelatiahan ketrampilan untuk menjalankan usaha
c.       Peningkatan pelayanan koperasi sebagai modal usaha
            Selain itu akan lebih baik, di dalam kesimpulan dengan  menambahkan argumentasi  bahwa kemiskinan yang di Indonesia itu tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semata, melainkan masyarakat dan swasta pun harus berperan serta di dalamnya. Menciptakan lapangan kerja yang tidak hanya menampung tenaga kerja tapi bisa memberikan penghasilan yang layak, sehingga memberi nilai lebih dalam memenuhi kebutuhan hidup pekerja dan pada akhirnya bermuara pada pengentasan kemiskinan.
            Selain itu wujud nyata dari dukungan masyarakat adalah adanya kesadaran diri bahwa “saya tidak miskin”  beras ini hak nya orang miskin (contoh Raskin). Dengan adanya kesadaran tersebut maka orang akan berusaha dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dengan segala potensi yang mereka miliki, SDA yang tersedia dan tidak boleh berpangku tangan saja. Dan pada akhirnya orang tersebut menjadi kaya atau tidak tergantung seberapa keras usaha yang di lakukan Alloh dalam Al Quran menyatakan Dan bagi masing-masing mereka derajat menurut apa yang telah mereka kerjakan dan agar Allah mencukupkan bagi mereka (balasan) pekerjaan sedang mereka tiada dirugikan.” (Al Ahqaf: 19).



Tidak ada komentar:

Posting Komentar