1.
Perkembangan geopolitik pada hakikatnya adalah sama diseluruh dunia, yaitu
bagaimana wilayah suatu Negara dimanfaatkan untuk
kepentingn politik nasional. Namun dalam tatanan implementasi geopolitik sutu
bangsa dipengaruhi oleh kondisi suatu geografinya.
a Bagaimana pandangan Friedrich
Ratzel dan Alfrad Thayer Mahan mengenai geopolitik, dan apakah pandangan tersebut
relevan untuk Indonesia?
b. Berikan pandangan saudara mengenai pelaksanaan
geopolitik di Indonesia?
1.
a. Menurut Fredrich Ratzel
Friedrich
Ratzel (1844-1904)
Frederich Ratzel berpendapat bahwa negara itu seperti organisme
yang hidup. Negara identik dengan ruang yang ditempati oleh sekelompok
masyarakat (bangsa). Pertumbuhan negara mirip dengan pertumbuhan organisme yang
memerlukan ruang hidup (lebensraum) yang cukup agar dapat tumbuh dengan subur.
Semakin luas ruang hidup maka negara akan semakin bertahan kuat dan maju. Oleh
karena itu, jika negara ingin tetap hidup dan berkembang butuh ekspansi
(perluasan wilayah sebagai ruang hidup). Teori ini dikenal sebagai teori
organisme atau teori biologis.
Friederich
Ratzel dengan Teori
Ruang, Ia menyatakan "bangsa
yang berbudaya tinggi akan membutuhkan sumber daya manusia yang tinggi dan akhirnya mendesak wilayah bangsa yang
primitif".
Menurut Alfred Thayer Mahan
(1840-1914)
Alfred Thayer Mahan adalah seorang
perwira Angkatan Laut Amerika dan presiden dari US Naval War College. Ia
terkenal karena Pengaruh tentang Laut Power pada seri buku Sejarah, yang
berpendapat bahwa mengembangkan lebih lanjut konsepsi geopolitik dengan
memperhatikan perlunya memanfaatkan
serta mempertahankan daya laut. Sehingga
tidak hanya pembangunan armada laut saja
yang diperlukan, namun lebih luas juga membangun kekuatan maritim. Berdasarkan
hal tersebut, muncul konsep wawasan bahari atau konsep kekuatan dilaut. Barang
siapa menguasai lautan akan menguasai kekuasaan dunia.
Menurut
saya, pandangan Friedrich
Ratzel dan Alfrad Thayer Mahan mengenai geopolitik kurang
relevan untuk diterapkan di Indonesia, hal ini dapat dilihat pada masa lampau
bahwa Indonesia merupakan wilayah bekas jajahan Belanda yang sekarang menjadi
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Yang terdiri dari Sabang samapai Merauke dan terletak
antara dua benua dan dua samudera, yang merupakan ruang hidup bangsa Indonesia yang harus
disatukan dan dipertahankan. Tidak ada keinginan bangsa Indonesia untuk
memperluas wilayah sebagai ruang hidupnya.
Sesuai
ciri nasionalisme Indonesia yaitu mengembangkan sikap
toleransi dan memiliki rasa senasib dan sepenaggungan diantara sesama untuk
mempertahankan wilayah NKRI. Selain itu untuk memupuk rasa nasionalisme
Indonesia harus menghindari dari sikap sukuisme, menganggap suku bangsa sendiri
yang paling baik dan chauisme, menganggap bangsa sendiri yang paling unggul.
Jadi prinsip geopolitik Indonesia dalam hal wilayah, bangsa Indonesia tidak ada
semangat untuk memperluas wilayah sebagai ruang hidup (labensraum), melainkan
hanyalah bekas jajahan Belanda atau eks Hindia Belanda.
b. Pelaksanaan Geopolitik di Indonesia
Menurut
pandangan saya, pelaksanaan geopolitik Indonesia didasarkan pada ide
nasionalnya yang berlandasan pancasila, UUD 1945 dan geografi wilayah
nusantara yang merupakan aspirasi bangsa
Indonesia yang merdeka, berdaulat,
bermartabat serta menjiwai tata hidup dalam mencapai tujuan perjuangan nasional
atau yang disebut wawasan nusantara.
Wawasan Nusantara
Sebagai konsepsi geopolitik bangsa Indonesia.Diperlukan suatu konsep geopolitik
khusus untuk menyiasati keadaan/kondisi Negara Indonesia. Untuk mewujudkan
integrasi tanah air serta mencapai tujuan Wawasan Nusantara, maka dipakailah
empat asas, yaitu
1. Satu kesatuan wilayah;
a. Satu wadah Bangsa Indonesia yang bersatu;
b. Satu kesatuan tumpah darah dengan bersatunya dan dipersatukan segala anugerah dan hakekatnya.
2. Satu kesatuan negara;
a. Satu UUD dan politik pelaksanaannya;
b. Satu ideologi dan identitas nasional.
3. Satu kesatuan budaya;
a. Satu perwujudan budaya nasional atas dasar Bhinneka Tunggal Ika;
b. Satu tertib sosial dan tertib hukum.
4. Satu kesatuan ekonomi;
a. Satu tertib ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan;
b. Seluruh potensi yang ada atau yang dapat diadakan, diselenggarakan secara total untuk mewujudkan suatu kesatuan sistem pertahanan keamanan. Yang meliputi subyek, obyek dan metode.
a. Satu wadah Bangsa Indonesia yang bersatu;
b. Satu kesatuan tumpah darah dengan bersatunya dan dipersatukan segala anugerah dan hakekatnya.
2. Satu kesatuan negara;
a. Satu UUD dan politik pelaksanaannya;
b. Satu ideologi dan identitas nasional.
3. Satu kesatuan budaya;
a. Satu perwujudan budaya nasional atas dasar Bhinneka Tunggal Ika;
b. Satu tertib sosial dan tertib hukum.
4. Satu kesatuan ekonomi;
a. Satu tertib ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan;
b. Seluruh potensi yang ada atau yang dapat diadakan, diselenggarakan secara total untuk mewujudkan suatu kesatuan sistem pertahanan keamanan. Yang meliputi subyek, obyek dan metode.
Perwujudan
tanah air sebagai satu kesatuan, sudah sesuai dengan aspirasi dari falsafah
Pancasila. Pelaksanaan Wawasan Nusantara akan terlihat hasilnya dengan
terwujudnya suatu ketahanan nasional Indonesia. Dengan wawasan Nusantara, suatu
ketahanan nasional dapat tercapai sesuai dengan kepribadian serta bentuk
kepulauan Indonesia yang satu kesatuan dalam persatuan ini.
2.
Buatlah
ringkasan makalah yang Saudara buat dan mencakup latar belakang, pembahasan dan
simpulan.
Saat ini, jaminan hak
asasi manusia di Indonesia dalam tataran normatif pada satu sisi semakin maju
yang ditandai dengan semakin lengkapnya perangkat hukum tentang HAM, , termasuk
hak kebebasan berfikir dan beragama. Kebebasan berpikir
merupakan kebebasan suara hati yang di dalamya termasuk kebebasan mutlak
berpendapat, kebebasan berbicara, menulis, mengkritik yang sesuai dengan hati
nuraninya dan dipahami sebagai sesuatu yang benar.
Hak
kebebasan beragama digolongkan dalam kategori hak asasi dasar manusia,
bersifat mutlak dan berada di dalam forum internum yang merupakan
wujud dari inner freedom (freedom to be). Jadi, hak kebebasan
berpikir dan berkeyakinan memiliki pengertian bahwa setiap orang berhak untuk berpikir
atau mempercayai hal – hal yang berbeda dengan apa yang di pikirkan atau
dipercayai antara individu yang satu dengan indivudu yang lain.
Inti normatif dari hak asasi manusia
atas kebebasan berpikir dan beragama atau berkeyakinan dapat disingkat menjadi
delapan elemen yaitu kebebasan internal yang meliputi kebebasan berfikir,
berkeyakinan dan beragama, kebebasan eksternal, tidak adanya paksaan, tidak
adanya diskriminatif, adanya kebebasan dari orang tua / wali untuk menjamin
pendidikan, moral sesuai keyakinan, adanya kebebasan dan status legal untuk
berorganisasi sebagai komunitas dan Pembatasan yang dijinkan pada Kebebasan Eksternal.
Landasan hukum hak kebebasan
berfikir dan beragama tetuang pada Pasal 18 Deklarasi
Universal HAM (Universal Declaration of Human Rights), Pasal 18 Konvenan
Internasional Hak Sipil dan Politik, Pasal 14 Konvensi tentang Hak – hak
Anak, Pasal 28I UUD 1945, Dalam UU 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia yang pada intinya bahwa Setiap orang berhak atas
kebebasan berpikir, keyakinan dan beragama yang mencakup kebebasan untuk
menetapkan agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri, baik sendiri maupun
bersama-sama.
Adanya kebebasan berfikir dan beragama dalam lingkungan islam ditunjukkan
dengan kehadiran Syiah dan Ahmadiyah yang menunjukkan wajah islam yang
pluralis. Namun masyarakat Islam sendiri, masih mengingkari bahkan memperhangus
adanya hak kebebasan berfikir tersebut.
Oleh karena itu makna kebebasan
beragama di Indonesia harus dimulai dari pengakuan bahwa negara berdasarkan
atas Ketuhanan Yang Maha Esa (pasal 28 (e) ayat 1 dan 2 UUD 1945 hasil
amandemen. Dasar Ketuhanan Yang Maha Esa
itu selanjutnya diikuti dengan ketentuan mengenai kebebasan beragama dan
menjalankan ibadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing.
Kebebasan disini berarti bahwa keputusan
beragama dan beribadah diletakkan pada tingkat individu. Negara cukup menjamin
dan menfasilitasi agar warga negara dapat menjalankan agama dan peribadatannya
dengan nyaman dan aman, bukan menetapkan mana ajaran agama atau bentuk
peribadatan yang harus dan tidak harus dilakukan oleh warga negara.
3.
Berikan pandangan dan kritik konstruktif
terhadap 1 (satu) makalah diluar makalah teman
Saudara minimum dalam 200 kata.
Judul Makalah : “Hak atas kebebasan dari kemiskinan”
Penulis : Nur Andriyani
Penulis
cukup baik dalam penyusunan makalah ini, hal tersebut terlihat dari latar
belakang, pembahasan dan simpulan menunjukkan satu rangkaian yang berurutan. Di
dalam makalah ini penulis mengambil tema tentang kemiskinan yang menjadi momok
bagi suatu bangsa terutama di Indonesia, yang masih sulit untuk menemukan
solusinya. Penulis juga menuliskan dalam makalah ini, seperti kriteria orang miskin, serta hak dan pasal-pasal yang mengaturnya.
Hal inilah yang membuat makalah ini sangat berguna untuk dibaca, serta dapat
penambah wawasan bagi orang yang membaca makalah tersebut.
Selain itu penulis memberikan solusi pemerintah tentang
penaganan untuk mengentaskan kemiskinan yang ada di Indonesia yaitu melaui kebijakan fiskal yang pro poor dan mainstreaming dengan
pemberdayaan ekonomi rakyat. Kebijakan ini antara lain mencakup alokasi
anggaran, program – program kegiatan, sistrem perencanaan penganggaran serta
kebijakan ke depan yang secara pasti akan mengalokasikan anggaran untuk
kebutuhan belanja negara berupa pelaksanaan penanggulangan kemiskinan.
Dari
penanganan kemiskinan yang dipaparkan oleh penulis, menurut pendapat saya kurang
menjabarkan secara lebih rinci, sebaiknya cara yang dilakukan pemerintah di
jabarkan dengan rekomendasi – rekomendasi yang lebih rinci sehingga bagi
pembaca yang awam mudah untuk memahaminya.Misalnya dengan meberikan contoh
–contoh seperti
1. Penaganan Masalah Gizi kurang dan kekurangan pangan
meliputi:
a. Perbaikan gizi masayarakat dengan prioritas : penanggulangan kurang
energi, protein, anemia gizi, gangguan akibat kurang yodium, vitamin A.
b. Peningkatan ketahanan pangan dengan kegiatan prioritas: penyaluran beras
bersubsidi untuk keluarga miskin.
2. Perluasan Kesempatan masyarakat miskin atas pendidikan
a.
Penyediaan bantuan operasional sekolah untuk SD, SMP,
satuan pendidikan baik formal maupun nonformal
b.
Beasiswa siswa miskin jenjang SMA
c.
Pengembangan pendidikan untuk dapat membaca
3. Perluasan Kesempatan masyarakat miskin atas kesehatan
a. Pelayanan
kesehatan penduduk miskin di Puskesmas
b. Pelayanan
kesehatan bagi penduduk miskin di kelas III rumah sakit
c. Peningkatan
sarana dan prasarana pelayanan kesehatan dasar terutama di daerah perbatasan,
terpencil, tertingal, dan kepulauan.
d. Peningkatan
pelayanan kesehatan rujukan terutama untuk penaganan penyakit menular dan
berpotensi wabah, pelayanan kesehatan ibu dan anak, gizi buruk dan pelayanan ke
gawat darurat.
e. Pelatihan
teknis bidan dan tenaga kesehatan untuk mengurangi tingkat kematian dan kelahiran.
.4.
Perluasan Kesempatan Berusaha
a. Menyediakan
sarana dan prasaran untuk usaha
b. Pelatiahan
ketrampilan untuk menjalankan usaha
c. Peningkatan
pelayanan koperasi sebagai modal usaha
Selain
itu akan lebih baik, di dalam kesimpulan dengan menambahkan argumentasi bahwa kemiskinan yang di Indonesia itu tidak
hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semata, melainkan masyarakat dan swasta
pun harus berperan serta di dalamnya. Menciptakan lapangan kerja yang tidak
hanya menampung tenaga kerja tapi bisa memberikan penghasilan yang layak,
sehingga memberi nilai lebih dalam memenuhi kebutuhan hidup pekerja dan pada
akhirnya bermuara pada pengentasan kemiskinan.
Selain
itu wujud nyata dari dukungan masyarakat adalah adanya kesadaran diri bahwa
“saya tidak miskin” beras ini hak nya
orang miskin (contoh Raskin). Dengan adanya kesadaran tersebut maka orang akan
berusaha dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dengan segala potensi yang mereka
miliki, SDA yang tersedia dan tidak boleh berpangku tangan saja. Dan pada
akhirnya orang tersebut menjadi kaya atau tidak tergantung seberapa keras usaha
yang di lakukan Alloh dalam Al Quran menyatakan Dan bagi masing-masing
mereka derajat menurut apa yang telah mereka kerjakan dan agar Allah
mencukupkan bagi mereka (balasan) pekerjaan sedang mereka tiada dirugikan.” (Al
Ahqaf: 19).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar